Thursday, September 25, 2014

Pemisahan Airport Tax dari Tiket Garuda Indonesia

Angkasa Pura (AP) II menyatakan tetap akur dengan maskapai PT Garuda Indonesia Tbk, meskipun airport tax akan kembali terpisah dari tiket.

"Pastinya kami akur dan kompak - kompak saja," kata Sekretaris AP II Daryanto kepada Kompas.com Jakarta, Selasa malam (23/9/2014).

Dia menjelaskan, keputusan Garuda yang berencana memisahkan airport tax dan harga tiket adalah murni keputusan bisnis Garuda. Pasalnya, kata Daryanto, dengan penggabungan dua item tersebut, harga tiket Garuda terkesan mahal jika dibandingkan harga tiket maskapai lain yang memisahkan dua item itu.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lanjut dia, sebenarnya sudah menerbitkan Keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara nomer 447 tahun 2014 terkait penggabungan PSC ke dalam harga tiket. Namun menurut dia, teknis pembayaran airport tax belum dibahas oleh Kemenhub.

"Segera akan dibicarakan lagi teknis pelaksanaan tentang tata cara pembayaran PSC on tiket bersama-sama antara AP I, AP II dan Kemenhub serta airlines," ujar dia.

Sebelumnya muncul kabar bahwa Garuda dan Citilink akan kembali memisahkan airport tax dari tiket per 1 Oktober. Humas Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan pihaknya saat ini memang masih mebahas pemisahan tiket dan airport tax. Pekan ini, hasil pembahasan akan diumumkan.


courtesy : kompas.com
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/09/23/2039023/AP.II.Pemisahan.Airport.Tax.dari.Tiket.Inisiatif.Garuda.Indonesia?utm_campaign=related&utm_medium=bp&utm_source=bisniskeuangan&

No comments:

Post a Comment